Jalan Provinsi Gunung Mas ke Murung Raya Kalteng Rusak Parah, Penuh Lubang Besar dan Kubangan Lumpur
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, GUNUNG MAS – Kondisi jalan provinsi yang menghubungkan Kabupaten Gunung Mas dan Murung Raya, tepatnya di Desa Salio, Kecamatan Permata Intan, Kalimantan Tengah, semakin memprihatinkan. Jalan ini dipenuhi lubang besar dan kubangan lumpur akibat sering dilalui truk berat bermuatan besar, menyebabkan kerusakan parah pada beberapa titik .
Salah satu insiden terbaru terjadi ketika sebuah truk tangki bermuatan 10.000 liter bahan bakar amblas di tengah jalan yang rusak, mengakibatkan kemacetan panjang dan membuat warga terjebak selama berjam-jam . Kondisi ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat, terutama anak-anak sekolah yang kesulitan mengakses satu-satunya jalan menuju sekolah mereka.
BACA JUGA:Mobil Hitam Terjun Bebas di Tikungan Telaga Bajang Palangka Raya, Begini Kondisi Sopirnya
Meskipun Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melakukan perbaikan pada titik-titik jalan rusak di wilayah Desa Tumbang Salio sebagai respons terhadap keluhan masyarakat , namun hingga kini belum terlihat adanya alat berat atau penanganan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di lokasi tersebut. Warga berharap Pemprov Kalteng segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jalan yang rusak parah ini demi kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
Kerusakan jalan ini sebagian besar disebabkan oleh truk tambang yang melebihi batas tonase, sehingga Pemprov Kalteng akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melintas. Tim dari Dinas Perhubungan Kalteng telah rutin melakukan pengawasan di ruas jalan ini, dan telah bersurat ke Kementerian ESDM agar tidak melakukan pembiaran. Saat ini, kelas jalan yang ada hanya 8 ton. Jika ada kendaraan yang melebihi itu, maka akan dikenakan sanksi denda .
Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran, menyatakan langkah tegas yang akan diambil untuk menangani persoalan ini. Ia memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan jalan provinsi oleh truk batu bara, MCO, dan kayu log. Bahkan, truk perusahaan yang melintasi jalan provinsi hanya diizinkan membawa beban maksimal 8 ton. Kebijakan ini akan diberlakukan tanpa batas waktu hingga kondisi jalan membaik .
Warga berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki jalan yang rusak parah ini demi kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.(Wartabanjar.com/folkkalteng/Borneo Hitz/Palangka Ekspres/berbagai sumber)
editor: nur muhammad