Viral Youtube Presiden Prabowo Berhentikan Gibran, Cek Faktanya

Pemberhentian itu harus diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kemudian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tanpa adanya pembuktian hukum dan mekanisme konstitusional yang sesuai, maka setiap klaim yang menyatakan bahwa presiden dapat secara sepihak mencopot wakil presiden tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan semangat konstitusi.(kominfo)

Editor Restu