Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
PP RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
Perbup Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kedudukan dan Tugas Perangkat Daerah,
Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 100.3.3.2/505/Kum/2024 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana.
Peningkatan status ini memungkinkan optimalisasi penanganan, perluasan koordinasi lintas instansi, pemanfaatan sumber daya yang lebih luas, serta percepatan penganggaran untuk kebutuhan mendesak masyarakat terdampak.
Usai rapat, Sekretaris Daerah H. Zulkipli Yadi Noor menyampaikan bahwa keputusan hari ini merupakan bentuk respon strategis atas kondisi yang berkembang.
“Hari ini kita menyikapi situasi dan kondisi yang terjadi di beberapa kecamatan, khususnya Kecamatan Kuripan, Tabukan, dan Bakumpai yang terkena dampak musibah banjir. Rapat koordinasi ini membahas status tanggap darurat bencana, dan seluruh peserta menyepakati untuk menaikkan status tersebut, sehingga ada tindakan-tindakan selanjutnya yang memang harus kita ambil untuk menyikapi itu,” tegasnya.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menyatakan kesiapan dalam menjalankan langkah-langkah konkret baik dalam fase tanggap darurat maupun dalam proses pemulihan secara menyeluruh.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda atau yang mewakili, para camat dari wilayah terdampak, seluruh kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, serta perwakilan dari ORARI (Organisasi Amatir Radio Indonesia) dan PMI (Palang Merah Indonesia) Kabupaten Barito Kuala.
(atoe/humas)
Editor Restu







