WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Guna memastikan kelancaran lalu lintas, Satpol PP Kabupaten Barito Kuala (Batola), melakukan penertiban pedagang di kawasan Jalan Trans Kalimantan, dan Jalan Garis I Semangat Dalam, Handil Bhakti, Kabupaten Batola, Rabu (30/4/2025). Penertiban tersebut menyasar para pedagang di sekitar badan jalan dan tidak memiliki izin. Kasatpol PP Batola, M. Sya’rawi mengatakan, para pedagang kaki lima (PKL) tersebut ditertibkan karena keberadaan mereka cukup mengganggu arus lalu lintas. Dari hasil giat tersebut, ungkap Sya’rawi, pihaknya sempat mengamankan beberapa barang milik pedagang yang masih saja berjualan, meski telah diberikan teguran dan peringatan sebelumnya. “Tadi ada 1 penjual buah di Jalan Trans Kalimantan dan di Jalan Garis I Semangat Dalam, kami tertibkan,” ungkap Sya’rawi. Beberapa barang milik para pedagang itu mereka amankan seperti tenda, payung, peralatan dagang, dan sebagian buahnya. Sebagian peragang tersebut ada yang menggunakan lapak portable, sehingga saat petugas Satpol PP datang, mereka masih sempat memindahkan barang jualannya. BACA JUGA: RAUP JUTAAN RUPIAH! Remaja 17 Tahun di Sampit Jual Konten Asusila Lewat Telegram, Endingnya Menyakitkan Ke depannya, paparnya, pihaknya akan selalu rutin melakukan patroli dan penertiban di kawasan tersebut. “Memang rutin, tetpi untuk waktunya tidak terjadwal, jadi nanti bisa saja sewaktu-waktu kita datang mendadak untuk melakukan penertiban,” paparnya lagi. Ia menjelaskan, lokasi tersebut bukanlah pasar, melainkan hanya toko-toko orang berjualan. “Hanya saja toko-toko itu menumpuk di satu titik, dan lama kelamaan bertambah sehingga menjadi suatu seperti pasar. Bahkan ada satu orang setempat yang mengusulkan lokasi itu dijadikan pasar swasta,” jelasnya. Sebagai efek jera, beber Sya’rawi, dalam penertiban lanjutan ini pihaknya mengamankan beberapa barang yang bukan dagangan, agar para pedagang tersebut bisa menaati peraturan setempat. “Mudah-mudahan mereka bisa tidak menempati temmpat yang tidak diperbolehkan, dan misalkan masih saja mengulanginya, itu bisa saja mengarah ke tindak pidana ringan (Tipiring),” pungkasnya. (Iqnatius) Editor: Yayu