RAUP JUTAAN RUPIAH! Remaja 17 Tahun di Sampit Jual Konten Asusila Lewat Telegram, Endingnya Manyakitkan!

Kasus ini mencerminkan meningkatnya keterlibatan remaja dalam aktivitas pornografi daring. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), hingga September 2024, terdapat 7.167 kasus kekerasan seksual, dengan 165 kasus eksploitasi dan 85 kasus perdagangan anak. ​

Kementerian Pemberdayaan Perempuan

Paparan pornografi dapat menyebabkan kecanduan, gangguan psikososial, dan persepsi yang salah tentang hubungan seksual. Remaja yang sering mengakses konten pornografi berisiko mengalami penurunan prestasi akademik dan kesulitan dalam membangun hubungan sosial yang sehat. ​

Peran Orang Tua dan Masyarakat:

Komunikasi Terbuka: Orang tua perlu menjalin komunikasi yang terbuka dengan anak-anak mengenai bahaya pornografi dan pentingnya menjaga privasi diri.​

Pengawasan Digital: Mengawasi dan membatasi akses anak ke konten daring yang tidak sesuai usia, serta menggunakan perangkat lunak pemantau aktivitas internet.​

Pendidikan Seksual: Memberikan edukasi seksual yang sesuai usia untuk membantu anak memahami perubahan tubuh dan pentingnya menghormati diri sendiri serta orang lain.​

Kegiatan Positif: Mendorong anak untuk terlibat dalam kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan komunitas yang membangun karakter.​

Dengan kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan remaja yang sehat secara fisik dan mental.​
Apakah Anda menyukai kepribadian ini?(Wartabanjar.com/info.kotim/Garuda Kemdikbud/Jurnal STIKKUberbagai sumber)

Baca Juga :   INGAT! Negara Bisa Ambil Alih Tanah Telantar! Ini Aturan Baru PP 48 Tahun 2025 yang Wajib Diketahui

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca