WARTABANJAR.COM, PELAIHARI– Inventarisasi lahan plasma kelapa sawit anggota Koperasi Usaha Desa (KUD) Muktitama di Desa Asri Mulya Asam, Kecamatan Jorong, mengalami hambatan serius. Kegiatan yang melibatkan KUD Mukti Tama bersama PT. Kintap Jaya Wattindo (PT. KJW) ini bertujuan untuk memverifikasi lahan dalam kerjasama kemitraan pembangunan kebun plasma, namun pelaksanaan inventarisasi diwarnai ketidaksiapan dari pihak PT. KJW. Kegiatan tersebut berlangsung di tempat, pada Senin (28/4/2025). Pada saat proses di lapangan, PT. KJW tidak membawa acuan data konkret dan peta lahan yang dibawa tidak sesuai dengan kondisi faktual di lokasi, membuat proses inventarisasi menjadi tidak optimal dan menimbulkan kekecewaan di pihak KUD Mukti Tama. Ketua KUD Mukti Tama, H. Paiman, dengan tegas menyatakan ketidakpuasannya terhadap kondisi tersebut. “Saya ingin mengeluarkan dari keanggotaan KUD apabila ada lahan yang bermasalah. Sebenarnya ada sekitar 1.000 lahan bermasalah, namun KUD tidak bisa menyelesaikan tanpa keterlibatan langsung dari pemilik lahannya,” tegasnya. Ia juga menambahkan, “Sehubungan dengan diadakannya inventarisasi lahan plasma guna mengetahui pemilik lahan masing-masing, maka diharapkan para petani plasma untuk ikut dalam inventarisasi lainnya.” Sebagai solusi, H. Paiman menyatakan akan lebih ketat dalam verifikasi lahan ke depan. “Sekarang saya lebih tegas. Permasalahan lama tidak pernah selesai, maka jika tidak sesuai di lapangan, akan saya keluarkan,” tambahnya. Ia juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi keuangan koperasi. “Apabila ada yang menganggap KUD menggunakan uang plasma secara tidak benar, kami siap diaudit,” tandasnya. Latar Belakang Permasalahan KUD Mukti Tama merupakan koperasi yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Asri Mulya Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Permasalahan bermula dari ketidakjelasan perawatan lahan plasma dan laporan yang tidak pernah diberikan oleh pihak PT. KJW mulai tahun 2017 sampai sekarang dan itu tidak dilaksanakan secara transparan kepada pihak KUD. Mediasi yang sebelumnya dilakukan gagal membuahkan hasil, hingga akhirnya melibatkan pihak luar seperti Laung Kuning Banjar (LKB) PAC Jorong dan mahasiswa dari HMI Tanah Laut untuk mengusut kasus ini, bahkan menggelar aksi demonstrasi. Perjuangan ini berujung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD, yang menghasilkan keputusan untuk membentuk tim khusus menangani kasus tersebut. BACA JUGA: Isi Tandon! Air Leding di Sebagian Banjarmasin Terhenti 2 Hari Namun, seiring berjalannya waktu, tindak lanjut dari DPRD pun dianggap kurang jelas. Dalam situasi ini, KUD Mukti Tama menggelar rapat luar biasa untuk memilih pengurus baru, yang kini dipimpin oleh H. Paiman. Setelah pergantian kepengurusan, proses inventarisasi lahan kembali dijalankan, namun kembali ditemukan berbagai permasalahan di lapangan. Pihak PT. KJW selaku pengelola lahan tidak membawa kelengkapan data, padahal sebelumnya mereka yang membuat peta lahan dan peta kepemilikan masing-masing petani sesuai surat dan letak tanah. Ini memperjelas bahwa persoalan tata kelola lahan plasma ini masih memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait. Tanggapan PT. KJW Sulis dari PT. KJW, mengatakan dari bidang budidaya pihaknya mengakui kekurangan yang terjadi. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan tim pemetaan dari kebun inti untuk mendampingi inventarisasi lanjutan. “Kami siap berkoordinasi dan turun ke lapangan besok, menunggu arahan dari pimpinan,” ujarnya. (Gazali) Editor: Yayu