WARTABANJAR.COM, BANJARBARU– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru menanggapi tiga laporan dugaan pelanggaran yang masuk setelah Pemilihan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan saat ditemui di kantor Bawaslu Banjarbaru, Senin (28/4/2025) siang. "Laporan-laporan tersebut mencakup dugaan politik uang, ketidaknetralan lembaga, serta dugaan pelanggaran oleh seorang tokoh masyarakat," ungkap Ikhsan di hadapan awak media. Ia menjelaskan, laporan pertama yang diterima terkait dugaan praktik politik uang hasil pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, karena lokasi kejadian berada di Banjarbaru. "Laporan ini kami hentikan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada belum memenuhi syarat untuk diteruskan," ujar Ikhsan. Sementara itu, dua laporan lainnya masih dalam proses penanganan, salah satunya menyangkut dugaan ketidaknetralan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI). BACA JUGA: Ini Jenis-jenis Sampah dan Cara Memilahnya Sesuai Arahan dari Pemerintah Kota Banjarmasin "Bawaslu telah menyelesaikan kajian awal dan kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut lebih lanjut," beber Ikhsan. Sedangkan untuk laporan terbaru, yang masuk pada hari ini pada pukul 12.00 WITA, adalah dari warga bernama Rachmadi. Ia melaporkan seorang tokoh masyarakat dengan dugaan keberpihakan, menyusul kemunculan baliho ucapan selamat kepada salah satu pasangan calon wali kota Banjarbaru. “Laporan baru ini sedang kami proses. Tahapan awal akan kami selesaikan dalam waktu maksimal 2x24 jam,” terang Ikhsan. Jika laporan memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu akan meregistrasinya dan melanjutkan dengan proses penanganan pelanggaran yang berlangsung selama lima hari kerja. "3+2 hari kita lakukan penanganan pelanggaran," pungkas Ketua Bawaslu tersebut. (IKhsan). Editor: Yayu