WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Perang terhadap narkoba di Kalimantan Selatan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku berinisial RA (29), pria asal Kediri, Jawa Timur, diciduk saat berada di rumahnya. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah tersebut. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 12 paket sabu siap edar dengan berat kotor 12,16 gram dan berat bersih 8,76 gram 1 timbangan digital 1 unit handphone Infinix 1 sepeda motor Yamaha Force 1 Plastik klip, sendok dari sedotan, dan tisu yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan A Yani KM 12,5 Kalsel: Pengendara Motor Perempuan Terkapar! Penangkapan RA bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidik Martujet, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. RA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main—penjara seumur hidup bahkan hingga hukuman mati. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.(Wartabanjar.com/polreskotabaru) editor: nur muhammad