Usai bersetubuh di sebuah kamar hotel di Tanjung, Rabu (23/4/2025) dini hari, pelaku mengantar korban pulang, namun saat di jalan bertemu dengan kakak korban yang kemudian langsung membawa korban ke rumah orangtuanya.
Menurut keterangan pelapor yaitu ibu korban, pada Selasa (22/04/2025) sore, saat pulang dari sawah, pelapor tidak mendapati anaknya berada di rumah.
“Korban dihubungi namun mengatakan masih beli jajanan di pasar,” imbuhnya.
Pelapor kemudian beberapa kali menghubungi korban namun selalu ada saja alasan korban untuk belum bisa pulang ke rumah.
Kakak korban lalu pergi mencari adiknya hingga akhirnya menemukan adiknya bersama pelaku di jalan pada Rabu (23/4/2025) dini hari.
Korban dan pelaku kemudian dibawa kakak korban ke rumah pelapor.
Tiba di rumah, pelapor menanyakan apa yang sudah pelaku lakukan terhadap korban.
Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 1 kali di sebuah kamar hotel.
Karena kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan lalu melaporan hal tersebut ke Polres Tabalong.
Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian mengamankan pelaku pada dini hari itu juga.
Pelaku kini menjalani proses hukum di Polres Tabalong, dikutip dari situs Polres Tabalong, Jumat (25/4/2025).
Turut disita juga barang bukti berupa 1 buah skuter metik berwarna putih, 1 lembar celana panjang warna hitam, 1 lembar kaos warna putih, 1 lembar tanktop warna merah, 1 set dalaman wanita warna biru malam dan warna hijau serta 1 lembar akta kelahiran korban.
Pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (yayu)
Editor: Yayu







