“Pelaku diketahui memiliki motif cemburu dan tidak terima korban berpacaran dengan mantan pacarnya,” terang Iptu Eko, Minggu (20/4/2025) lalu.
Pelaku merupakan warga Desa Sungsum, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menyerang TA saat melintas di Jalan Lingkar Paringin Selatan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Akibatnya, korban TA mengalami luka di pinggang belakang akibat tebasan parang tersebut.
TA kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit Balangan, hingga dirujuk ke RS Damahuri Barabai.
Jelas Iptu Eko, sempat ada upaya mediasi yang dilakukan oleh pelaku dan korban, namun masih belum diketahui hasilnya.
Sementara, saat ini MK sudah mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dikenakan Pasal 351 tentang penganiyaan. (yayu)
Editor: Yayu







