TA kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit Balangan, hingga dirujuk ke RS Damahuri Barabai.
Jelas Iptu Eko, sempat ada upaya mediasi yang dilakukan oleh pelaku dan korban, namun masih belum diketahui hasilnya.
Sementara, saat ini MK sudah mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dikenakan Pasal 351 tentang penganiyaan. (yayu)
Editor: Yayu







