“(Untuk hasil tes urine) metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis, 24 April 2025.
Fachri Albar kini dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” jelas Twedy.
“Serta UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62, pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tandasnya.(atoe/humas)
Editor Restu







