Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara

“(Untuk hasil tes urine) metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis, 24 April 2025.

Fachri Albar kini dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” jelas Twedy.

“Serta UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62, pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tandasnya.(atoe/humas)

Editor Restu