Sementara itu, kasus pengeroyokan terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Tabuk, di mana tiga pelaku menyerang seorang warga hingga luka parah. Penyebabnya? Korban hanya menegur mereka yang tengah pesta miras.
“Tiga pelaku mendatangi rumah korban dan mengeroyoknya. Saat ini korban dirawat intensif di rumah sakit,” jelas AKBP Fadli.
Jerat Hukum Menanti
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya:
Kasus narkoba: Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, ancaman 5 tahun penjara.
Kasus pencurian: Pasal 363 ayat (1) KUHP, ancaman di atas 5 tahun penjara.
Kasus pengeroyokan: Pasal 170 KUHP, ancaman 5 tahun penjara.
Kapolres Banjar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Jangan beri ruang untuk kriminalitas!(Wartabanjar.com/polresbanjar.net)
editor: nur muhammad