Operasi Besar Polres Banjar! 13 Tersangka Dibekuk, Sabu, Emas, dan Uang Ratusan Juta Disita

    Sementara itu, kasus pengeroyokan terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Tabuk, di mana tiga pelaku menyerang seorang warga hingga luka parah. Penyebabnya? Korban hanya menegur mereka yang tengah pesta miras.

    “Tiga pelaku mendatangi rumah korban dan mengeroyoknya. Saat ini korban dirawat intensif di rumah sakit,” jelas AKBP Fadli.

    Jerat Hukum Menanti

    Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya:

    Kasus narkoba: Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, ancaman 5 tahun penjara.

    Kasus pencurian: Pasal 363 ayat (1) KUHP, ancaman di atas 5 tahun penjara.

    Kasus pengeroyokan: Pasal 170 KUHP, ancaman 5 tahun penjara.

    Kapolres Banjar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Jangan beri ruang untuk kriminalitas!(Wartabanjar.com/polresbanjar.net)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Martapura Barat Gelar 'Lomba Pekarangan Pangan Bergizi'

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI