Ahmad Sahroni Sarankan Korban Kekerasan Oriental Circus Indonesia Tempuh Jalur Kekeluargaan

    WARTABANJAR.COM – Kasus dugaan kekerasan yang dialami 11 (sebelas) orang mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah bekerja di Taman Safari Indonesia masih bergulir.

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong agar penyelesaian kasus tersebut dapat dilakukan secara kekeluargaan atau melalui keadilan restoratif.

    Sahroni menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Dirreskrimum Polda Jabar, Kuasa Hukum Mantan Pemain Sirkus dan Pengelola Sirkus Taman Safari.

    Baca Juga

    VIDEO – Heboh! Warga Sembuh Usai Minum Air Ajaib, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget

    “Tadi kita baca rekomendasi Komnas HAM, Pak lawyer, kan jelas ya secara kekeluargaan secara bagaimana harapan-harapan yang sebelas orang ini meminta keadilan,” ujar Sahroni saat memimpin RDPU Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Ia menilai, penyelesaian secara kekeluargaan akan lebih baik daripada melalui jalur hukum yang diperkirakan akan menemui kendala kedaluarsa.

    “Jadi kiranya pertemuan di ruangan ini di tempat rakyat ini adalah meminta semua pihak untuk berkeadilan. Kalau lewat penegakan hukum pasti enggak akan pernah ketempuh apapun karena kondisinya pasti kedaluarsa,” jelasnya.

    Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut berharap agar kedua belah pihak dapat duduk bersama dengan kepala dingin dan mencapai kesepakatan yang adil bagi para korban. Sebab, selama ini, kesebelas korban berharap dan memperjuangkan keadilan.

    “Kita jangan mentang-mentang wah sudah kadaluarsa jadi enggak bisa, jangan juga, enggak boleh, ada lah rasa iba ada lah rasa bagaimana Pak Yansen untuk menyikapi mereka-mereka yang penuh harapan untuk keadilan.”

    Baca Juga :   AKSI SADIS Komplotan Curanmor! Warga Didor di Perut, Pelaku Juga Tembakkan Peluru ke Segala Arah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI