Mereka mendesak pemerintah daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penggunaan jalan umum oleh angkutan hasil tambang.
PMII Tala berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk mengalihkan jalur angkutan tambang ke jalan khusus yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan merusak infrastruktur umum.
“Kami ingin jalan nasional digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan korporasi tambang,” tegas Nisnina.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya masyarakat Tanah Laut untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan serta melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







