Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim telah menerima 31 laporan penahanan ijazah yang diduga terkait perusahaan Diana. Namun, Diana disebut tidak mengakui penahanan ijazah maupun status para pelapor sebagai karyawannya.
“Kami masih mendalami siapa yang sebenarnya bertanggung jawab. Belum ada yang mengakui menahan ijazah,” ujar Tri Widodo, Kabid Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Rabu (15/4/2025).
Sementara itu, 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal dijadwalkan melapor ke polisi pada Kamis (17/4/2025).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini membenarkan laporan tersebut, dan menyebut sebagian dari mereka bahkan diberhentikan tanpa alasan jelas.(vri/berbagai sumber)







