WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Aksi penangkapan terhadap tersangka kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api berinisial TS di Cimanggis, Depok, Jumat (18/4/2025) dini hari, berubah menjadi kericuhan. Tiga mobil polisi dirusak dan dibakar massa di kawasan Pondok Rangon, Kampung Baru, Harjamukti, setelah warga menyerang aparat yang menjemput tersangka.
Tersangka Dua Kasus
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh 14 personel yang datang ke kediaman TS pukul 01.30 WIB. Penjemputan ini dilakukan setelah dua kali pemanggilan secara resmi tidak diindahkan oleh tersangka.
“TS terlibat dua perkara, yaitu pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan, dan pelanggaran Undang-Undang Darurat tentang senjata api,” jelas Bambang kepada media.
BACA JUGA:PSU Banjarbaru Jadi Sorotan Nasional! KPU hingga Wamendagri Kawal Ketat Distribusi Logistik Pemilu
Dikepung Warga, Mobil Dibakar
Ketegangan muncul saat tersangka memberikan perlawanan saat hendak ditangkap. Keributan itu memancing perhatian warga sekitar yang kemudian berkumpul dan menyerang petugas.
Meski sempat ricuh, polisi berhasil memasukkan tersangka ke dalam satu mobil dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, tiga mobil polisi lainnya tertahan di area portal Kampung Baru.
“Mobil pertama yang membawa TS berhasil lolos. Tapi tiga mobil lain terjebak dan dirusak massa. Satu di antaranya dibakar,” ungkap Bambang.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Semua anggota polisi berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat.