Sebelumnya pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
April ini, setelah Lebaran, ada hari libur nasional lagi. Ada dua tanggal merah, yakni 18 April (Jumat) untuk peringatan wafat Yesus Kristus dan 20 April (Minggu) Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
Peringatan Hari Wafatnya Yesus Kristus ini disebut juga dengan Jumat Agung dan menjadi hari besar yang dirayakan setiap tahun oleh umat Nasrani.(atoe)
Editor Restu







