WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Pemerintah Kota Banjarmasin terus membenahi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) setelah menerima sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Terdapat 22 poin temuan pelanggaran di TPA yang harus ditindaklanjuti, dan sejauh ini 19 poin telah diselesaikan.
Wali Kota Banjarmasin, H.M. Yamin HR, menjelaskan bahwa sisa 3 poin yang belum tuntas yaitu berkaitan dengan infrastruktur dan pengelolaan air lindi.
“Sepengetahuan saya, dari 22 poin catatan itu, 19 sudah selesai, tiga lagi ini terkait perbaikan tanggul yang retak, saluran air lindi yang belum berjalan normal, dan pengolahan air lindi yang belum maksimal,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Kepala Tim Penelaah Dampak Lingkungan DLH Kota Banjarmasin, Lisnawati, menambahkan bahwa meskipun tiga poin tersebut sudah ditindaklanjuti, hasilnya belum optimal.
“Tiga poin itu adalah peralihan sistem dari open dumping ke kontrol landfill, pemisahan saluran air lindi dengan drainase hujan, dan peningkatan efektivitas Instalasi Pengolahan Lindi (IPL),” jelasnya.
Langkah-langkah konkret telah diambil, termasuk pembersihan saluran air lindi dan rencana pembangunan drainase baru untuk air hujan.
Untuk zona landfill, DLH berencana menutup 17 hektare area open dumping dengan tanah agar memenuhi standar kontrol landfill.
Upaya perbaikan kualitas air lindi juga dilakukan dengan menambahkan ekoenzim pada kolam pengolahan.
“Pada Februari, kadar BOD, COD, dan Total Suspended Solids melebihi baku mutu. Namun hasil uji terbaru bulan Maret menunjukkan penurunan signifikan, meskipun masih sedikit di atas ambang batas,” terang Lisnawati.