Pemuda Halong Diringkus Satresnarkoba Polres Balangan

Dari hasil pemeriksaan awal, NA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Saat ini, NA beserta barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp 1.222.000 telah diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.(Alfi)

Editor Restu