Buntut Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari, Wings Air Tempuh Jalur Hukum demi Lindungi Awak Kabin
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan terhadap pramugari yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, berbuntut panjang. Maskapai Wings Air resmi menempuh langkah hukum untuk menindaklanjuti insiden tersebut dan memberikan perlindungan hukum kepada awak pesawat.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan seluruh penumpang dan awak merupakan prioritas utama perusahaan.
“Wings Air menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pelanggan serta awak pesawat merupakan prioritas utama,” ujar Danang dalam siaran persnya, Selasa (15/4/2025), seperti dikutip dari akun Instagram @oposan.62.
Cekcok hingga Cekikan
Kejadian bermula dari video viral yang memperlihatkan keributan di dalam kabin pesawat. Diduga, pelaku adalah Megawati Zebua, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, yang terekam mendorong dan mencekik seorang pramugari berbaju merah.
Danang menjelaskan, insiden terjadi saat Megawati, yang duduk di kursi 19F, membawa koper berlabel bagasi ke dalam kabin. Sesuai standar keselamatan, koper tersebut seharusnya dimasukkan ke dalam bagasi kargo. Namun, ia menolak arahan pramugari, berusaha melepas label bagasi, dan tetap bersikeras membawa koper tersebut ke dalam kabin.
“Saat dilakukan pendekatan lanjutan, pelanggan justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari,” jelas Danang.
Diturunkan dari Pesawat
Tindakan agresif tersebut langsung dilaporkan kepada Pilot in Command (PIC) dan tim ramp. Dalam waktu singkat, tim operasional darat berkoordinasi dengan Aviation Security untuk menangani situasi. Megawati kemudian diturunkan dari pesawat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Danang menegaskan, langkah hukum yang diambil Wings Air merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga profesionalisme dan keselamatan penerbangan.(Wartabanjar.com/oposan.62)
editor: nur muhammad