Dalam nota kesepakatan tersebut, dirumuskan visi dan misi pembangunan Tala periode 2025-2029, termasuk tujuan strategis dan sasaran yang ingin dicapai. Unsur masukan dari DPRD pun menjadi bagian penting dalam memperkuat arah dokumen perencanaan tersebut.
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Ranwal RPJMD ini akan segera dikonsultasikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk memperoleh arahan dan memastikan keterpaduan dengan dokumen RPJMD Provinsi dan RPJMN 2025-2029.
Selanjutnya, tahapan akan berlanjut ke penyusunan rencana strategis (renstra) perangkat daerah, forum perangkat daerah, musrenbang RPJMD, hingga reviu akhir oleh APIP.
Rangkaian proses ini akan bermuara pada penyampaian dan pembahasan Raperda RPJMD oleh DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda definitif.(Gazali)
Editor: Erna Djedi







