Bappedalitbang Banjar Siap Laksanakan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 Terkait Arah Baru Perencanaan Nasional

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah guna mencapai target pembangunan nasional yang lebih terarah dan berkelanjutan.

    Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy, dalam rapat koordinasi nasional yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (10/4/2025) menyampaikan hal itu.

    Restuardy juga menjelaskan bahwa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan, menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) tahun 2025–2029.

    Salah satu acuan penyusunan Inmendagri ini, katanya, adalah RPJMN 2025–2029 yang baru ditetapkan Februari lalu melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025.

    “Maka seluruh daerah harus menyesuaikan muatan dalam dokumen perencanaan mereka,” ujar Restuardy, dikutip dari MC Banjar, Minggu (13/4/2025).

    Restuardy menekankan bahwa perencanaan pembangunan ke depan harus berbasis data yang akurat dan berorientasi pada hasil yang nyata di lapangan.

    “Penguatan peran perangkat daerah menjadi kunci dalam menyusun Renstra yang tidak hanya administratif, tapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

    Dokumen RPJMD kali ini harus mulai mengakomodasi program hingga tahun 2030 untuk mengantisipasi masa transisi ke RPJMD berikutnya, khususnya saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun tersebut.

    Baca Juga :   Banjarmasin dan Banjarbaru Hujan pada Siang Hari, Cek Prakiraan Cuaca Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI