UPDATE Pengendara Klaim Ditilang Tidak Adil, AKP Risda: Plat dan STNK Mati, SIM Tak Punya

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sebuah unggahan viral di media sosial memicu perbincangan hangat warganet, setelah seorang pengendara mengaku menjadi korban tilang tidak adil oleh anggota Satlantas Polres Banjar, Rabu pagi (9/4/2025) di kawasan Jalan Menteri Empat.

    Dalam postingan tersebut, pengendara menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan petugas yang dinilai sewenang-wenang. Namun, klarifikasi resmi dari pihak kepolisian pun segera disampaikan.

    Kasatlantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira, angkat bicara dan menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dalam rangka operasi Commander Wish.

    “Petugas menghentikan kendaraan tersebut karena ditemukan sejumlah pelanggaran. Plat nomor kendaraan mati sejak 2021, pengemudi tidak memakai sabuk pengaman, STNK dan pajak kendaraan tidak aktif, serta tidak memiliki SIM,” jelas AKP Risda.

    BACA JUGA:

    Ia juga meluruskan bahwa kendaraan ditahan bukan karena dirampas, melainkan sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.

    Meski pengemudi menolak menandatangani surat tilang, AKP Risda menegaskan tindakan tersebut tidak memengaruhi keabsahan proses hukum yang berjalan.

    “Kami hanya menindak pelanggaran yang terlihat secara nyata. Apa yang dilakukan petugas sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

    Untuk memastikan tidak adanya pelanggaran etik, dua anggota polisi yang menangani kejadian tersebut telah diperiksa oleh Propam Polres Banjar.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan kesalahan dalam pelaksanaan tugas. Petugas bertindak berdasarkan surat perintah resmi (SPRIN) dan mengikuti prosedur yang berlaku,” tutup AKP Risda.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI