MIA dibekuk aparat kepolisian pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 17.00 Wita saat sedang berjaga di Pos Security tempat kerjanya, yang berlokasi di kawasan Jalan A. Yani KM 122, Desa Simpangempat Sungaibaru, Kecamatan Jorong.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut, khususnya di kawasan Jorong yang dikenal sebagai jalur strategis lintas provinsi.(Wartabanjar.com/talainfo_)
editor: nur muhammad







