Pria Asal Bangkalan Ditangkap Polresta Palangka Raya Miliki Puluhan Butir Pil Ekstasi Siap Edar

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sanksinya yakni kurungan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar,” tutupnya. (Erna Djedi)

    Baca Juga :   UPDATE OJOL DIHINA! Rumah Customer Digeruduk Ratusan Driver ShopeeFood: Netizen: "Biar Kapok!"

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI