WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kebijakan terbaru Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terkait resiprokal kepada sejumlah negara baru-baru ini cukup mengagetkan.
Penetapkan tarif timbal balik (resiprokal) atau tarif bea masuk yang berlaku bagi lebih dari 180 negara dan wilayah berdasarkan kebijakan perdagangan baru yang luas.
Indonesia dari yang biasanya 10 persen menjadi 32 persen per 9 April 2025.
Baca Juga
BREAKING NEWS – TNI AL Resmi Serahkan Tersangka Pembunuh Jurnalis Juwita ke Odmil Banjarmasin
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Adrizal mengatakan, memang saat ini kebijakan tersebut masih belum berdampak secara langsung di Kalsel. Namun, lambat laun dampaknya pasti akan terasa dalam sektor ekonomi di Kalsel.
“Mungkin yang paling terasa atau terdampak dari kebijakan tersebut adalah industri padat karya, seperti garmen dan tekstil. Sementara di Kalsel sendiri, industri ini tidak ada, banyaknya di pulau Jawa,” ujar Adrizal, Selasa (8/4) siang.
“Tapi kalau lama-kelamaan, dengan pasar modal dan nilai tukar rupiah yang semakin tinggi, pasti juga akan berdampak ke Kalsel, karena inflasi juga akan naik,” lanjutnya.
Dengan adanya hal tersebut, ucap Adrizal, dikhawatirkan akan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan gelombang yang tinggi.
“Karena ketika barang ekspor kita tidak lagi memiliki daya saing yang tinggi di pasaran Amerika, sehingga mau tidak mau pengusaha harus menurunkan jumlah produksinya bahkan menutup usahanya.”
Ketika jumlah produksi turun, kemungkinan besarnya karyawan juga akan dikurangi, dan ada kemungkinan para karyawan tersebut akan mencari lapangan kerja yang baru, seperti ke Kalimantan, termasuk juga Kalsel.