Beberapa jam usai kejadian, pelaku Suwandi menyerahkan diri ke Polsek Batu Ampar pada Senin dini hari sekitar pukul 05.35 WITA. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian,” jelas AKP Arief.
Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dalam setiap kegiatan sosial, khususnya acara yang melibatkan hiburan dan keramaian. Konsumsi minuman keras disebut sebagai salah satu faktor pemicu kekerasan yang harus dihindari.
“Kami mengajak seluruh warga untuk menciptakan suasana aman dalam setiap bentuk kegiatan, serta menjauhi konsumsi alkohol yang bisa memicu tindakan fatal,” tegas AKP Arief.(Wartabanjar.com/Gazali)
editor: nur muhammad