Pacaran Via WhatsApp, Seorang Gadis di Tanah Bumbu Dirudapaksa ABK saat “Kopi Darat”

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, menjadi peringatan serius tentang bahaya kekerasan seksual terhadap anak.

Pelaku berinisial AL (23), seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, kini terancam hukuman berat karena melanggar hukum pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badaruddin mengungkapkan, korban, yang berinisial DP, awalnya menjalin hubungan asmara dengan pelaku setelah berkenalan melalui aplikasi WhatsApp.

Pada hari kejadian, DP meminta izin orang tuanya untuk keluar rumah dan dijemput oleh AL di kediamannya.

BACA JUGA:Bikin Korea Selatan Bertekuk Lutut, Timnas U-17 Indonesia Dipuji Nova Arianto Setinggi Langit

AL kemudian membawa DP ke sebuah kapal di Kecamatan Kusan Hilir, pada malam hari, Rabu (22/3/2025). Di sana, AL mengajak DP minum alkohol, lalu memaksanya berhubungan intim. Korban diperksa dua kali oleh pelaku di lokasi tersebut.

Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum berat, karena melibatkan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tidak ada alasan pembenar atau pembelaan hukum bagi perbuatan tersebut.

Dijerat UU Perlindungan Anak, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut Iptu Badaruddin, bahwa AL akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan terhadap anak bisa dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :   Warung Ludes Terbakar di Jalan Bypass Mali-Mali Martapura, Api Berkobar Rabu Malam

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca