WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, menjadi peringatan serius tentang bahaya kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku berinisial AL (23), seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, kini terancam hukuman berat karena melanggar hukum pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kronologi Kejadian Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badaruddin mengungkapkan, korban, yang berinisial DP, awalnya menjalin hubungan asmara dengan pelaku setelah berkenalan melalui aplikasi WhatsApp. Pada hari kejadian, DP meminta izin orang tuanya untuk keluar rumah dan dijemput oleh AL di kediamannya. BACA JUGA:Bikin Korea Selatan Bertekuk Lutut, Timnas U-17 Indonesia Dipuji Nova Arianto Setinggi Langit AL kemudian membawa DP ke sebuah kapal di Kecamatan Kusan Hilir, pada malam hari, Rabu (22/3/2025). Di sana, AL mengajak DP minum alkohol, lalu memaksanya berhubungan intim. Korban diperksa dua kali oleh pelaku di lokasi tersebut. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum berat, karena melibatkan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tidak ada alasan pembenar atau pembelaan hukum bagi perbuatan tersebut. Dijerat UU Perlindungan Anak, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara Menurut Iptu Badaruddin, bahwa AL akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan terhadap anak bisa dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. “Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana berat yang melanggar hak anak dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Badaruddin seperti dikutip di akun Instagram @tanahbumbuinfo. Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (1/4/2025) di sebuah rumah di Desa Pejala, Kusan Hilir, setelah korban melapor kepada orang tuanya dan diteruskan ke pihak berwajib. Pelajaran Penting bagi Orang Tua dan Masyarakat Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya orang tua dan remaja. Pergaulan bebas dan interaksi digital tanpa pengawasan dapat menjadi celah terjadinya tindak pidana seksual. Orang tua diimbau untuk lebih aktif memantau aktivitas anak-anak mereka, termasuk hubungan sosial di media digital. Di sisi lain, masyarakat perlu sadar bahwa persetujuan dari anak di bawah umur tidak memiliki kekuatan hukum, dan siapa pun yang memanfaatkan kondisi tersebut tetap akan dijerat sebagai pelaku kejahatan.(Wartabanjar.com/tanahbumbuinfo) editor: nur muhammad