WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang pemuda merudapaksa remaja belia yang masih di bawah umur di sebuah kapal nelayan.
Pemuda tersebut berinisial AL (22) berprofesi sebagai nelayan di wilayah Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
AL berhasil diamankan di rumahnya di Gang Cakalang, Desa Pejala, Kusan Hilir.
“AL diamankan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badruddin SH pada Selasa (1/4/2025),” jelas Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Rabu (2/4).
Baca juga:Badai dan Banjir Rob Terjang Tanjung Samalantakan Kotabaru : 47 Rumah Rusak, 10 Kapal Tenggelam
Perbuatan tersangka dilakukan pada 21 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah kapal yang ditambat di kawasan Desa Mundalang.
AL dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 17 tahun 2016.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlam barang bukti berupa pakaian korban. (Erna Djedi)

