1. 1 pucuk senjata api rakitan
2. 34 bungkus korek api kayu
3. 1 buku nikah
4. 5 potong bahan proyektil timah yang belum digunakan
5. 1 kotak peluru senapan angin
6. Sabut kelapa
7. Pipa sebagai alat untuk memasukkan bubuk mesiu
8. 1 buah kawat untuk memadatkan mesiu
9. Pecahan proyektil yang ditemukan di tubuh korban
Hasil autopsi yang dilakukan tim forensik di bawah pimpinan dr. Nila Nirmalasari, M.Sc, M.H, Sp.FM mengungkapkan bahwa korban mengalami beberapa luka serius akibat tembakan, di antaranya:
– Warna pucat pada area mata korban.
– Lecet geser pada kedua lengan bawah, sekitar 20 cm di bawah ketiak kanan.
– Luka terbuka dengan tepi tidak rata dan memar di bawah ketiak.
– Peluru menembus iga ke-9, paru-paru kanan, hati bagian bawah, dan usus kecil, lalu bersarang di perut bagian kiri.
– Tidak ditemukan luka tembus keluar pada kulit korban.
– Ditemukan dua butir proyektil peluru bersarang di perut kiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP Jo Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh aspek hukum dari kasus ini. (Gazali)
Editor Restu