Wali Kota Banjarmasin Minta Warga Tak Buang Sampah Hari Pertama dan Kedua Lebaran

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Warga Kota Banjarmasin dilarang membuang sampah di luar rumah dan di TPS selama dua hari selama lebaran.

    Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin, M. Yamin, tentang Penanganan Sampah Saat Hari Raya Idul Ftri 1446 H/2025 M (Hari Pertama dan Kedua Lebaran).

    Dikutip dari SE Wali Kota Banjarmasin dengan nomor:100.3.4.3/0357/TL/DLH/III/2025, aturan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam pengelolaan sampah terutama pada perayaan Idul Fitri 1446 H.

    Baca juga:Catat! Ini Lokasi dan Jadwal Salat Idulfitri 1446 H di Kota Banjarmasin

    Tujuan kedua, memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengurangan sampah melalui Gerakan Pilah Sampah dari rumah untuk percepatan penanganan Darurat Sampah di Kota Banjarmasin.

    Tujuan ketiga, mendorong perubahan perilaku untuk lebih sadar sampah dan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan lestari.

    Masih dikutip dari SE Wali Kota, pelaksaan SE, pertama setiap individu wajib menerapkan prinsip 3R (Reduce:kurangi penggunaan barang tak perlu, Reuse: manfaatkan kembali barang layak pakai dan Recycle: olah sampah jadi bahan baku baru). Dalam pengelolaan sampah sehari-hari sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayah masing-masing.

    Kedua, seluruh warga/masyarakat/rumah tangga/Kepala Keluarga(KK)agar tidak membuang sampah jenis apapun ke bak sampah di depan rumah/TPS selama 2(dua) hari terhitung dari Tanggal 31 Maret sd.1 April 2025 atau hari pertama dan hari kedua ldul Fitri 1446 H / 2025 M.

    Baca Juga :   HEBOH! Trafo Listrik Meledak dan Terbakar di Berangas Barito Kuala, Warga Panik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI