Ketiga, setiap Rumah Tangga (KK) wajib menyiapkan 3 (tiga) tempat sampah terpilah di rumah yang terdiri dari:
a. Sampah organik, berupa sisa makanan, sayuran, buah-buahan.
b. Sampah anorganik, yakni yang dapat didaur ulang, seperti botol plastik/kaca bekas, kertas bekas, kotak kemasan, dll.
c. Sampah residu, adalah sampah yang perlu penanganan khusus atau sampah anorganik yang tidak dapat didaur ulang misalnya popok bayi/dewasa, pembalut, tisu, ranting pohon, dll.
Keempat, sampah organik dapat diolah menjadi kompos menggunakan komposter, compos bag, ember bertutup, bekas kaleng/galon, atau alat lainnya.
Kelima, sampah anorganik dapat disimpan sementara dan selanjutnya disetorkan ke bank sampah terdekat.
Keenam, sampah residu dapat disimpan sementara dan selanjutnya diserahkan kepada paman gerobak untuk dipilah di Rumah Pilah saat Rumah Pilah kembali operasional.
Tujuh, seluruh masyarakat dilarang melakukan pembuangan sampah ke sungai/kolong rumah/bangunan dan dilarang melakukan pembakaran sampah.
SE ini ditandatangani Wali Kota Banjarmasin HM Yamin tertanggal 26 Maret 2025. (Erna Djedi)







