MUI Ingatkan ini Bagi yang Bayar Zakat Fitrah Online

    WARTABANJAR.COM – Di era digital, pembayaran zakat bisa dilakukan secara digital atau via online. Lalu apakah dah berzakat dengan cara digital?

    Pengurus Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta, KH Muzaini Aziz mengatakan boleh berzakat dengan cara digital.

    “Pembayaran zakat fitrah secara digital sah, asalkan dipastikan bahwa dana zakat fitrah yang kita tunaikan disalurkan dengan benar,” ujarnya kepada MUIDigital, Sabtu (29/03/2025).

    Baca Juga

    Temuan Dugaan Sampah Medis di TPS Veteran, Begini Penjelasan RS Bhayangkara Banjarmasin

    Menurut Kiai Muzaini, pembayaran zakat fitrah secara digital diperbolehkan dalam Islam, asal dana yang disalurkan benar-benar diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk makanan pokok.

    Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah terkait Zakat Fitrah.

    “Sebagaimana juga pendapat mayoritas ulama mazhab (Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah),” tambahnya.

    Kiai Muzaini menjelaskan mayoritas ulama dari mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma, sesuai dengan kebiasaan di daerah masing-masing.

    Sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
    “لا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ”
    “Tidaklah shalat diterima tanpa bersuci dan (tidak pula diterima) shadaqah dari hasil manipulasi.”

    Lebih lanjut, Kiai Muzaini menjelaskan bahwa membayar zakat tidak dapat digunakan untuk membersihkan harta yang diperoleh dengan cara haram.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI