“Karena sampah medis ini dapat membahayakan. Kalau ada tulisan atau nama sumbernya akan kita tindak lanjuti, untuk sampah medis tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Alive menegaskan, kalau memang itu sampah medis itu jelas melanggar aturan, bahkan bisa dipidana.
“Karenakan kalau untuk sampah medis, baik itu rumah sakit atau klinikan harus berlangganan untuk pembuangan sampah medisnya,” tegas Alive.
“Itu harusnya ada porter tersendiri, dan pemusnahan tersendiri, jadi tidak dibuang atau dilakukan disembarangan tempat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, aksi bersih-bersih dilakukan oleh relawan dalam rangka mengatasi darurat sampah yang terjadi di Kota Banjarmasin.
Aksi ini sendiri sebelumnya telah disampaikan melalui seruan ajakan untuk melakukan bersih-bersih sampah di TPS di Kota Banjarmasin. (Iqnatius)
Editor: Erna Djedi







