Polres Banjarbaru Bongkar Kasus Minyak Goreng Ilegal, Kapolres: Pelaku Ditaksir Raup Keuntungan Ratusan Juta

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng curah berlabel Minyakita palsu dan penurunan takaran.

    Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, barang bukti yang diamankan meliputi minyak goreng sebanyak 292 dus, 248 kemasan botol, serta alat mesin untuk memproduksi minyak goreng curah menjadi kemasan.

    “Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengemas minyak goreng curah yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan industri, kemudian dilabeli Minyakita untuk diperjualbelikan sebagai minyak goreng konsumsi,” ungkapnya saat konfrensi pers di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Jumat (28/3/2025).

    Minyak goreng curah ini dikemas dalam botol-botol dan kemasan dengan volume yang tidak sesuai.

    “Dan berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan, takaran dalam botol yang seharusnya 1 liter, justru hanya mencapai 700 hingga 850 ml, sehingga merugikan konsumen,” jelas AKBP Pius Febry.

    Kasus tersebut terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan intensif, berdasarkan adanya kecurigaan dari anggota yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.

    “Karena ada rumah yang selalu keluar masuk mobil tangki. Setelah diperiksa petugas, ternyata memang ada aktivitas tersebut,” jelas AKBP Pius Febry.

    Proses produksinya, jelas Kapolres, dilakukan oleh pelaku bersama karyawannya di kawasan Guntung Paikat secara tertutup.

    “Kemudian pelaku mendistribusikan minyak goreng ilegal tersebut ke berbagai pasar dan warung di wilayah Banjarbaru, Banjarmasin, Pelaihari, Kapuas, dan Marabahan selama tiga bulan terakhir,” tambah Kapolres.

    Baca Juga :   Menjaga Tradisi, Warga Desa Merah Ramai Ziarah Kubur dan Yasinan Keliling

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI