1. Skandal Pengoplosan Pertamax oleh PT Pertamina Patra Niaga (2018-2023): Pada Februari 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik pengoplosan BBM jenis Pertamax yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. Modus operandi yang digunakan adalah mencampur BBM dengan nilai oktan (RON) lebih rendah, seperti RON 90 (Pertalite) atau RON 88, kemudian menjualnya sebagai RON 92 (Pertamax). Praktik ini diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
2. Kasus Penimbunan dan Pengoplosan BBM di Jawa Tengah (Agustus-September 2022): Berdasarkan data dari Polda Jawa Tengah, antara 1 Agustus hingga 3 September 2022, telah diamankan 66 tersangka dari 50 kasus penimbunan dan pengoplosan BBM. Barang bukti yang disita meliputi 81 ton solar dan 38 mobil tangki. Kerugian negara akibat kasus-kasus ini diperkirakan mencapai Rp11,1 miliar.
3. Kasus BBM Oplosan di Berbagai Daerah: Selain kasus-kasus di atas, terdapat beberapa insiden pengoplosan BBM di berbagai daerah yang telah terungkap oleh pihak berwenang. Praktik-praktik ilegal ini menambah daftar panjang kasus BBM oplosan yang merugikan negara dan konsumen.
BACA JUGA:VIDEO VIRALl! Sekelompok Remaja Ganggu Kakek yang Sedang Salat di Masjid, Netizen Geram
Kasus-kasus di atas mencerminkan tantangan dalam pengawasan distribusi BBM di Indonesia dan pentingnya penegakan hukum untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.(Wartabanjar.com/kaltengpedia)
editor: nur muhammad







