KPK akan terus menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pembayaran jasa hukum tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang diterima Febri dan rekan-rekannya.
Pada Rabu (19/3/2025), KPK telah memeriksa advokat Rasamala Aritonang, mantan rekan Febri dalam pendampingan kasus SYL. Setelah pemeriksaan, penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office di Jl. Metro Pondok Indah SG-26, Jakarta Selatan, dan menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BEE).
KPK juga sempat memanggil adik Febri Diansyah, Fathroni Diansyah (FD), pada Senin (24/3/2025). Namun, surat panggilan tersebut terlambat diterima karena Fathroni telah memiliki agenda lebih dulu untuk rapat bersama tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Saat ini, Hasto tengah menjalani persidangan dalam kasus perintangan penyidikan dan suap PAW di KPU.
Febri membantah bahwa pembayaran kontrak jasa hukum dari SYL berasal dari uang hasil korupsi.
Ia menegaskan bahwa dana yang diterima berasal dari kantong pribadi kliennya, sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan SYL. (Erna Djedi)