Pelaku Ditangkap di Desa Batuah
Menindaklanjuti laporan RM, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir segera bergerak cepat. Hanya dalam waktu dua hari, AIU berhasil diringkus di Jalan Arif Rahman Hakim, RT 007, Desa Batuah, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 21.44 Wita.
“Pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti berupa baju daster lengan pendek warna hitam dan dua buah buku nikah,” jelas Kasi Humas.
BACA JUGA:Tragedi Petasan di Nganjuk: Bocah 9 Tahun Tewas Mengenaskan, Wajah dan Dada Melepuh
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AIU kini harus berhadapan dengan hukum. Ia terancam dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Jika mengalami atau menyaksikan tindakan KDRT, segera laporkan ke pihak berwenang untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak.(Wartabanjar.com/@tanahbumbuinfo)
editor: nur muhammad