WARTABANJAR.COM, BATULICIN - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu. RM, seorang perempuan yang bekerja sebagai perangkat desa di Rantau Panjang Hulu, Kecamatan Kusan Hilir, mengalami penganiayaan brutal oleh suaminya sendiri, AIU, yang juga berprofesi sebagai perangkat desa. Dikutip dari @tanahbumbuinfo, peristiwa memilukan ini terjadi di Pantai Siring Pagatan pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. Tidak diketahui pasti apa yang memicu insiden tersebut, namun RM menerima serangan fisik bertubi-tubi dari sang suami. BACA JUGA:Bulog Kalsel Janji Borong Gabah Petani, Akbar Said: Jemput ke Sawah, Bayar Tunai di Tempat! Brutal! Korban Dipukul, Dicekik, dan Kepalanya Dibenturkan ke Mobil Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengungkapkan bahwa AIU secara brutal memukul dan mencekik istrinya. Tidak hanya itu, kepala RM bahkan dibenturkan ke pintu mobil yang mereka kendarai. "RM beberapa kali dipukul oleh suaminya. Pelaku juga mencekik dan membenturkan kepala korban ke pintu mobil dengan kasar," ujar Iptu Jonser Sinaga. Setelah kejadian di pantai, kekerasan tidak berhenti di situ. Sesampainya di rumah, AIU kembali menganiaya RM dengan pukulan bertubi-tubi. Tidak tahan dengan kekerasan yang terus berulang, RM akhirnya meminta suaminya untuk mengantarnya ke rumah orang tuanya. Saat tiba di rumah orang tuanya, RM langsung melarikan diri dan bersembunyi sebelum akhirnya melaporkan kejadian mengerikan ini ke Polsek Kusan Hilir. Pelaku Ditangkap di Desa Batuah Menindaklanjuti laporan RM, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir segera bergerak cepat. Hanya dalam waktu dua hari, AIU berhasil diringkus di Jalan Arif Rahman Hakim, RT 007, Desa Batuah, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 21.44 Wita. "Pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti berupa baju daster lengan pendek warna hitam dan dua buah buku nikah," jelas Kasi Humas. BACA JUGA:Tragedi Petasan di Nganjuk: Bocah 9 Tahun Tewas Mengenaskan, Wajah dan Dada Melepuh Terancam Hukuman Berat Atas perbuatannya, AIU kini harus berhadapan dengan hukum. Ia terancam dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Jika mengalami atau menyaksikan tindakan KDRT, segera laporkan ke pihak berwenang untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak.(Wartabanjar.com/@tanahbumbuinfo) editor: nur muhammad