“Hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan. Kami siap memfasilitasi penyelesaian jika ada kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan,” ujar Bambang.
Hingga saat ini, sudah ada enam laporan yang masuk dari berbagai sektor, seperti perhotelan, perdagangan, dan perumahan
“Enam laporan ini berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR. Kami terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak perusahaan agar kewajiban ini segera dipenuhi,” tambahnya.
Posko THR akan terus menerima pengaduan hingga tujuh hari setelah Lebaran. Harapannya, semua permasalahan terkait THR dapat diselesaikan dengan baik.
“Kami berharap seluruh pekerja yang memiliki masalah terkait THR segera melapor agar bisa difasilitasi. Jangan ragu untuk menggunakan layanan ini,” tutup Bambang.
Bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR, disarankan segera melapor ke Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan sebelum batas waktu yang ditentukan. (Ramadan)
Editor: Erna Djedi







