12 Hari Operasi Jaran Intan, Polres Tala Amankan 6 Pelaku Curanmor

Kapolres Tanah Laut juga mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor maupun mobil untuk segera menghubungi Sat Reskrim Polres Tanah Laut melalui nomor telepon 110.

“Warga yang ingin mengklaim kendaraannya diminta membawa dokumen resmi berupa KTP, STNK, dan BPKB bagi kendaraan yang telah lunas. Sementara bagi kendaraan yang masih dalam status kredit, pemilik diminta untuk membawa surat keterangan dari leasing, dan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan leasing terkait status kendaraan tersebut,” imbuh Kapolres lagi.

Dengan keberhasilan Operasi Jaran Intan ini, Polres Tanah Laut menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (berbagai sumber)

Editor: Yayu