WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – KPU Kalsel bakal melakukan pemeriksaan data pemilih untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Banjarbaru, Sabtu 19 April mendatang.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalsel, Arif Mukhyar mengatakan, pemeriksaan yang dimaksud merujuk pada data pemilih pada saat Pilkada 27 November 2024.
“Untuk melakukan pencermatan ini kami perlu melakukan pembukaan kotak, untuk mengambil atau mengeluarkan dokumen daftar hadir pemilih tetap, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan,” ungkap Arif pada awak media, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga
Pria Meninggal Depan Toko Makeke MT Haryono Diduga Tunawisma
Arif menyebut, daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan (DPTb) tetap digunakan sebagai data pemilih pada PSU yang digelar Sabtu 19 April mendatang.
“Jadi akan dilakukan pencermatan terhadap DPT. Biasanya kami melakukan pencermatan apabila ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia/menjadi TNI/POLRI) jadi ini kita tidak melakukan pemutakhiran data pemilih terhadap pemilih tetap,” ucapnya.
Untuk pemilih pindahan, KPU Kalsel juga melakukan pemeriksaan seberapa banyak pemilih Banjarbaru yang menggunakan hak pilihnya di luar/pindah memilih di luar Kota Banjarbaru.
“Mereka nanti sesuai ketentuan tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada 19 April 2025 yang akan datang,” jelas Arif.
Sedangkan untuk daftar pemilih tambahan (DPTb), Arif menjelaskan akan tetap diundang pada 19 April mendatang.
“Data ini hanya ada dalam kotak suara yang kemarin kita pakai pada saat 27 November 2024,” tambahnya.