Wakil Jaksa Penuntut Umum Ng Jun Kai menuntut hukuman empat hingga enam minggu penjara dengan mempertimbangkan beberapa faktor pemberat, seperti lokasi kejadian di dalam pesawat dan korban yang merupakan pekerja sektor layanan publik. Selain itu, Angjaya juga dalam kondisi mabuk saat melakukan tindakan tersebut.
Sementara itu, tim pembela meminta hukuman yang lebih ringan, yakni dua hingga tiga minggu penjara. Mereka berargumen bahwa insiden ini berlangsung singkat, risikonya terhadap penumpang lain minim karena terjadi di kelas bisnis dengan kursi terpisah, dan tidak dilakukan dengan niat mendapatkan kepuasan seksual.
Hakim: Tetap Salah, Tapi Menunjukkan Penyesalan
Hakim Distrik Paul Quan menilai bahwa meskipun insiden tersebut bersifat sementara dan tidak berdampak langsung pada penumpang lain, tetap ada tingkat pelanggaran menengah mengingat kejadiannya berlangsung di dalam pesawat terhadap awak kabin yang sedang bertugas.
Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor keringanan, termasuk kerja sama Angjaya selama penyelidikan serta surat permintaan maafnya kepada korban. Dalam surat tersebut, ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan bahwa dirinya tidak berada dalam kondisi mental yang stabil saat kejadian. Ia juga mengungkapkan kesedihan dan kegelisahan setelah harus meninggalkan teman-temannya di Tiongkok pasca menyelesaikan studi.
Atas perbuatannya, Angjaya sebenarnya terancam hukuman maksimal satu tahun penjara, denda, atau keduanya. Namun, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, ia akhirnya divonis tiga minggu penjara.(Wartabanjar.com/Beritasatu.com)