ASTAGA! WNI Pamer Kelamin ke Pramugari di Pesawat, Langsung Masuk Penjara!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Brilliant Angjaya (23) harus menerima kenyataan pahit setelah dijatuhi hukuman tiga minggu penjara oleh Pengadilan Singapura. Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pramugari dalam penerbangan menuju Singapura pada Januari 2025.
Aksi Tak Senonoh di Pesawat Terbongkar!
Dikutip dari Beritasatu.com, kejadian ini terjadi dalam penerbangan Singapore Airlines dari China ke Singapura pada 23 Januari 2025. Berdasarkan fakta persidangan, Angjaya menenggak dua gelas sampanye sebelum tertidur. Setelah terbangun, ia pergi ke toilet dan secara impulsif berencana merekam dirinya sendiri beserta reaksi orang-orang di sekitarnya.
Sekitar pukul 04.45 pagi, Angjaya kembali ke kursinya, mengaktifkan mode perekaman pada ponselnya, lalu membuka ritsleting celananya. Ia menutupi bagian bawah tubuhnya dengan selimut tetapi sengaja membiarkan alat kelaminnya terekspos.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Tabalong, Bandar dan Pengedar Diringkus!
Tak lama kemudian, seorang pramugari yang tengah membawa makanan mendekat. Terkejut melihat adegan tak pantas tersebut, ia segera berbalik dan meninggalkan nampan makanan sebelum melaporkan kejadian itu kepada atasannya.
Rekaman Bukti Menjerat Pelaku!
Ketika dimintai keterangan oleh awak kabin senior, Angjaya sempat membantah telah merekam insiden itu. Namun, pemeriksaan ponselnya mengungkap rekaman bukti yang memberatkan. Setibanya di Bandara Changi, polisi langsung menangkapnya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Ng Jun Kai menuntut hukuman empat hingga enam minggu penjara dengan mempertimbangkan beberapa faktor pemberat, seperti lokasi kejadian di dalam pesawat dan korban yang merupakan pekerja sektor layanan publik. Selain itu, Angjaya juga dalam kondisi mabuk saat melakukan tindakan tersebut.
Sementara itu, tim pembela meminta hukuman yang lebih ringan, yakni dua hingga tiga minggu penjara. Mereka berargumen bahwa insiden ini berlangsung singkat, risikonya terhadap penumpang lain minim karena terjadi di kelas bisnis dengan kursi terpisah, dan tidak dilakukan dengan niat mendapatkan kepuasan seksual.
Hakim: Tetap Salah, Tapi Menunjukkan Penyesalan
Hakim Distrik Paul Quan menilai bahwa meskipun insiden tersebut bersifat sementara dan tidak berdampak langsung pada penumpang lain, tetap ada tingkat pelanggaran menengah mengingat kejadiannya berlangsung di dalam pesawat terhadap awak kabin yang sedang bertugas.
Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor keringanan, termasuk kerja sama Angjaya selama penyelidikan serta surat permintaan maafnya kepada korban. Dalam surat tersebut, ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan bahwa dirinya tidak berada dalam kondisi mental yang stabil saat kejadian. Ia juga mengungkapkan kesedihan dan kegelisahan setelah harus meninggalkan teman-temannya di Tiongkok pasca menyelesaikan studi.
Atas perbuatannya, Angjaya sebenarnya terancam hukuman maksimal satu tahun penjara, denda, atau keduanya. Namun, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, ia akhirnya divonis tiga minggu penjara.(Wartabanjar.com/Beritasatu.com)
editor: nur muhammad