Menkum Angkat Bicara Soal Teror ke Redaksi Tempo, Bisa Jadi untuk Pecah Belah

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus teror kepala babi yang dikirim ke kantor redaksi Tempo.

    Menurut Supratman, insiden pengiriman kepala babi kepada Tempo dimungkinkan menjadi upaya memecah belah antara pemerintah dan masyarakat melalui media.

    Baca juga:Teror Kiriman Kepala Babi ke Redaksi Tempo: Kapolri Tugaskan Kabareskrim Mengusut Tuntas

    “Siapa tahu itu bagian untuk memecah belah kita, ya kan kita tidak tahu sumbernya. Karena itu, silakan aparat untuk menyelidiki ya,” kata Supratman dikutip dari Antara, Sabtu (22/3/2025).

    Supratman menjelaskan penyelidikan perlu dilakukan mengingat sumber atau pengirim paket teror kepala babi tersebut belum diketahui.

    Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Rabu (19/3/2025), diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

    Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror kepala babi tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Sebab, teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.(*)

    Editor:purwoko

    Baca Juga :   Para Guru Korban Penyerangan OPM di Yahukimo Dievakuasi, Satgas Habema Masih Buru Pelaku

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI