“Total yang didapatkan tersangka sekitar Rp 225.000,” jelas Didik.
Barang bukti yang telah disita polisi meliputi:
- 1 unit iPhone 11 Pro Max
- Akun Instagram milik EK
- Akun dompet digital yang digunakan untuk menerima pembayaran
Terancam 10 Tahun Penjara!
Atas perbuatannya, EK dikenai Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima EK adalah 10 tahun penjara. Terkait jaringan judi online lainnya, masih dalam penyelidikan kepolisian,” tandas Didik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para influencer dan pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran promosi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti judi online.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad






