WARTABANJAR.COM, MAGELANG – Seorang selebgram berinisial EK digiring polisi dalam sebuah konferensi pers terkait keterlibatannya dalam promosi judi online. Video penangkapan EK beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah akun @liputan.magelang di Instagram. Dari hasil penyelidikan, EK warga Desa Gesing, Kecamatan Kandangan, Temanggung, Jawa Tengah diketahui telah aktif mempromosikan situs judi online sejak 24 Februari 2025. "Dalam promosinya, EK menampilkan tautan menuju situs judi online di bio dan story Instagramnya. Tersangka mengunggah story sebanyak dua kali setiap hari pada waktu yang tidak menentu," ungkap Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo dalam keterangannya. VIRAL! Bagarakan Sahur di Martapura Ricuh, Puluhan Remaja Diduga Terlibat Pengeroyokan Dibayar Rp 225 Ribu, EK Tergiur Promosi Judi Online Saat diperiksa, EK mengaku menerima tawaran promosi melalui direct message (DM) di Instagram. Ia dibayar berdasarkan jumlah orang yang mengakses situs judi melalui tautan yang dipromosikannya. "Total yang didapatkan tersangka sekitar Rp 225.000," jelas Didik. Barang bukti yang telah disita polisi meliputi:
  1. 1 unit iPhone 11 Pro Max
  2. Akun Instagram milik EK
  3. Akun dompet digital yang digunakan untuk menerima pembayaran
Terancam 10 Tahun Penjara! Atas perbuatannya, EK dikenai Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima EK adalah 10 tahun penjara. Terkait jaringan judi online lainnya, masih dalam penyelidikan kepolisian," tandas Didik. Kasus ini menjadi peringatan bagi para influencer dan pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran promosi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti judi online.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad