WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) siang ini akan mengesahkan Revisi UU TNI atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang.
Terkait rencana pengesahan RUU TNI itu, sejumlah kelompok massa bakal turun ke jalan.
Diperoleh informasi, sebanyak 5.021 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Baca juga: Alissa Wahid Melalui Gerakan Nurani Bangsa Sebut RUU TNI Lemahkan Profesionalitas Tentara
Aksi tersebut akan berlangsung di depan gedung DPR/MPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (20/3/2025) siang.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengonfirmasi kepastian agenda rapat paripurna pengesahan RUU TNI tersebut. Dia mengaku, kepastian itu didasarkan pada seluruh fraksi di DPR yang telah menyetujui revisi UU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna.
“Dalam rapat paripurna terdekat, kemungkinan minggu ini bisa diputuskan,” ujar Dave Laksono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Dave menegaskan tidak ada kendala dalam pembahasan revisi UU TNI. DPR telah mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat dan memastikan revisi UU TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi militer, yang sebelumnya menjadi kekhawatiran berbagai pihak.
Dalam rapat kerja tingkat I, Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyepakati revisi UU TNI untuk dibawa ke rapat paripurna. Delapan fraksi yang menyatakan persetujuan mereka, antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PKS, PAN, Partai Demokrat.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memastikan persetujuan ini diberikan dengan beberapa catatan yang akan menjadi bagian dari implementasi UU nantinya.
“Apakah revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU?” tanya Utut.
“Setuju,” jawab anggota dewan, diikuti ketukan palu tanda persetujuan.
Baca juga:Audiensi Koalisi Masyarakat Sipil dan DPR Capai Titik Temu Terkait Revisi RUU TNI
Dengan keputusan ini, revisi UU TNI tinggal selangkah lagi resmi menjadi undang-undang, yang naninya akan mengatur peran dan kewenangan TNI secara lebih rinci dan sesuai dengan kebutuhan zaman. (brt)
Editor: purwoko