WARTABANJAR.COM, BANJARBARU– Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono umumkan pengunduran diri, Kamis (13/3/2025).
Orang nomor dua di Banjarbaru ini menyampaikan pengunduran diri disela-sela rapat paripurna DPRD Banjarbaru.
“Menyatakan mengundurkan diri juga dari jabatan saya sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru,” beber Wartono.
Pengunduran diri Wartono, disinyalir untuk mengindari adanya konflik kepentingan pada saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Banjarbaru mendatang.
Baca juga:Viral! Jambret di Gang 20 Sutoyo S, Korban Seorang Wanita, Kejadiannya Pagi Tadi
Padahal, sebelumnya Wartono digadang-gadang bakal menggantikan Aditya sebagai Wali Kota Banjarbaru, pasca penyampaian pengunduran diri Aditya, Kamis (6/3/2025) silam.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Banjarbaru, Indra Putra menjelaskan mekanisme pengangkatan pejabat Wali Kota Banjarbaru tetap sama.
“Gubernur akan mengusulkan calon penggantinya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Indra.
Setelah pengusulan dilakukan, Kemendagri akan meninjau dan memberikan persetujuan sebelum menetapkan pejabat Wali Kota yang baru.
Lalu, berapa lama posisi pejabat (PJ) Wali Kota Banjarbaru harus terisi?
Indra menjawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, posisi Pj Wali Kota harus segera diisi tanpa penundaan yang tidak perlu.
“Umumnya pengisian jabatan tersebut dilakukan dalam waktu paling lama 15 hari setelah terjadi kekosongan. Sebagaimana diatur dalam peraturan terkait pemerintahan daerah dan pengangkatan pejabat sementara,” jelasnya. (Ikhsan)