WARTABANJAR.COM, TABALONG – Seorang perempuan berinisial AL (44), warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, diduga menggelapkan sebuah skuter metik sewaan dengan modus memperpanjang masa sewa hingga akhirnya digadaikan.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J. SIK MH M.Tr.Opsla, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno seperti dikutip diakun Instagram @humaspolrestabalong, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini adalah NR (38), seorang perempuan warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Modus Penggelapan Skuter Metik
Kejadian ini bermula pada Kamis (16/1/2025) pagi, ketika pelaku AL menghubungi korban NR melalui pesan singkat, menanyakan ketersediaan sepeda motor untuk disewa. Korban pun menawarkan satu unit skuter metik dengan tarif sewa Rp 120 ribu per hari.
Kesepakatan pun terjadi, dan pada malam harinya, NR bersama suaminya mengantarkan skuter metik tersebut ke rumah pelaku, sekaligus menyerahkan nota sewa kendaraan. Awalnya, masa sewa hanya 10 hari dengan total biaya Rp 1,2 juta. Namun, setelah masa sewa berakhir, AL terus menunda pengembalian dengan alasan memperpanjang waktu sewa.
Kecurigaan mulai muncul ketika korban beberapa kali mendatangi rumah pelaku, tetapi tidak pernah melihat keberadaan skuter metik tersebut. Setelah didesak, akhirnya terungkap bahwa kendaraan itu telah digadaikan AL kepada orang lain seharga Rp 7 juta.
Korban, yang mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung.